Layanan yang terakhir yaitu transfer debit secara langsung (direct debit) yang menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Untuk request for payment, ditetapkan harga Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim;
Adapun harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, serta maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi, mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
Peserta BI-FAST (bank dan non-bank) dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta. (nba)
Load more