Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Zulhas mengatakan baik beras medium maupun premium tidak terkena pajak apapun, termasuk PPN 12 persen. Dia memastikan komoditas pangan tersebut terbebas dari pajak.
"Tidak, tidak (kena PPN 12%. (Beras) Medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12%, tidak mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12%)," kata Zulhas dikutip Senin (23/12/2024).
Dia pun menekankan jangan menebar informasi yang simpang siur.
"Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12%," tulis Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi menggunakan QRIS dan pembayaran tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Airlangga dalam peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Load more