Menurutnya, pemerintah dapat menetapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis mulai dari nominal yang rendah. Hal ini agar tidak menyulitkan pihak pengusaha.
“Kalau menurut saya sih, terapkan tapi dengan target yang sangat rendah dulu di awal, jadi bertahap. Jadi kan kalau misalkan itu kan agak gede ya, Rp1.500 atau berapa, kalau misalkan Rp200 dulu mungkin itu masih bisa terserap gitu oleh pasar,” jelas Telisa.
Telisa menuturkan pihak industri masih bisa menyesuaikan apabila pemerintah memasang tarif cukai mulai dari harga rendah.
“Yang penting learning dulu, ini lho, kita udah siap tandu dari sekarang. Jadi masyarakat juga terbiasa. Jangan langsung Rp1.500 sampai Rp2.500, karena kan tadi tujuannya cuman pendapatan,” katanya.
Dia menambahkan penetapan tarif cukai tersebut dapat menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keseriusan untuk melindungi kesehatan rakyatnya. (saa/nba)
Load more