Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis.
Pasalnya, kata dia, wacana ini sudah mulai bergulir sejak tahun 2018. Sementara, kajiannya sudah berlangsung sejak 2015. Namun, rencana itu belum juga diketok oleh pemerintah sampai tahun ini.
“Sudah alarm banget nih kondisi kesehatan masyarakat dan generasi muda kita. Maksudnya kita mau generasi muda hancur gara-gara gula atau gara-gara junk food? Nah, oleh karena itu menurut saya sih ini segera harus diterapkan,” tegas Telisa di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, dikutip Senin (23/12/2024).
Dia memahami bahwa aturan ini bisa membuat para pengusaha ‘menjerit’ pada masa sekarang. Terlebih, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan kenaikan UMP 6,5 persen.
Namun, Telisa menilai aturan itu harus segera ditetapkan untuk meminimalisir dampak kesehatan kepada masyarakat dan lingkungan.
“Tali di satu sisi untuk yang tadi minimalisir dampak kepada kesehatan dan lingkungan,” kata Telisa.
Menurutnya, pemerintah dapat menetapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis mulai dari nominal yang rendah. Hal ini agar tidak menyulitkan pihak pengusaha.
“Kalau menurut saya sih, terapkan tapi dengan target yang sangat rendah dulu di awal, jadi bertahap. Jadi kan kalau misalkan itu kan agak gede ya, Rp1.500 atau berapa, kalau misalkan Rp200 dulu mungkin itu masih bisa terserap gitu oleh pasar,” jelas Telisa.
Telisa menuturkan pihak industri masih bisa menyesuaikan apabila pemerintah memasang tarif cukai mulai dari harga rendah.
“Yang penting learning dulu, ini lho, kita udah siap tandu dari sekarang. Jadi masyarakat juga terbiasa. Jangan langsung Rp1.500 sampai Rp2.500, karena kan tadi tujuannya cuman pendapatan,” katanya.
Dia menambahkan penetapan tarif cukai tersebut dapat menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keseriusan untuk melindungi kesehatan rakyatnya. (saa/nba)
Load more