Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.
"Oleh karena itu presiden jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.
Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.
"Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief Prasetyo Adi.
Load more