Thamrin meminta masyarakat segera melakukan klarifikasi terkait data kepemilikan kendaraan roda empat atau aset di atas Rp1 miliar ke kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan.
“Kami berharap klarifikasi ini menjadi jembatan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan kepastian haknya,” tambahnya.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengapresiasi langkah cepat Komisi E dalam menanggapi keluhan warga. Ia memastikan masyarakat yang merasa pencabutan KJP Plus-nya tidak sesuai dapat melakukan klarifikasi untuk proses pemulihan.
“Draft keputusan akan diterbitkan awal 2025 melalui SK Gubernur. Kami pastikan seluruh penerima KJP Plus yang aktif adalah mereka yang sudah melalui proses verifikasi clean and clear,” ungkap Eli.
Momentum ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera memperbaiki data jika terdapat ketidaksesuaian. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan apabila ada kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor segera lakukan perbaikan data.
“Jika data kepemilikan mobil atau aset tidak benar, segera proses perbaikan ke Samsat atau Dinas Pajak,” tegas dia.
Keputusan ini disambut gembira sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta. (agr/vsf)
Load more