Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang dapat diaudit, sehingga penggunaan dana negara tetap transparan.
“Jika distributor dihapus, risiko gagal bayar akan meningkat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini justru akan membebani pemerintah,” tambahnya.
Firman juga mengusulkan agar distributor memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gudang penyimpanan yang memadai, modal yang cukup, sistem transportasi yang efisien, serta SDM yang kompeten dalam administrasi distribusi pupuk sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi distribusi pupuk yang melibatkan 12 kementerian.
Langkah ini bertujuan mengatasi kendala birokrasi panjang, termasuk proses persetujuan berjenjang dari kepala daerah seperti bupati dan gubernur, yang sering kali menghambat penyaluran pupuk ke petani.
“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.
Load more