Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pertemuan lanjutan terkait penyerapan daging dan karkas kambing dan domba lokal oleh importir, Jumat, 20 Desember 2024, di Kantor Kementan Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) mengharapkan proses penyesuaian harga dilakukan secara business-to-business (B2B) antara peternak dan importir.
HPDKI juga mendesak pemerintah tidak memberikan izin impor baru untuk memastikan pasar lokal tetap terlindungi.
Ketua HPDKI, Yudi Guntara, mengusulkan agar importir menyerap 3.000 ekor kambing dan domba lokal dengan spesifikasi tertentu, yaitu karkas beku dari Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan halal.
“Kami ingin memperkuat posisi peternak lokal dan mendorong pertumbuhan industri domba serta kambing nasional,” ujar Yudi dalam keterangan resmi Kementan, Senin (23/12/2024).
Asosiasi importir (APPHI, APPDI, dan ADDI) mengharapkan Kementan mendorong kepada para importir agar mendukung penyerapan daging lokal mulai Januari 2025. Harga jual akan disesuaikan secara business-to-business (B2B) antara peternak dan importir.
Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi mulai 7 Januari 2025 guna membuka kembali ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini diharapkan menyerap surplus produksi lokal sekaligus memperluas pasar internasional.
Load more