Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN aktif menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas aset-aset lembaga keagamaan agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," ujar Nusron. (ant/rpi)
Load more