Usaha bulion diproyeksikan mampu mendorong konsumsi emas ritel yang pada akhirnya meningkatkan industri emas dan ekosistem bisnis di sekitarnya. Dian memprediksi, nilai tambah yang dihasilkan bisa mencapai Rp30-50 triliun.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan ini, LJK diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, hingga kegiatan lain yang mendukung ekosistem emas.
"Dengan adanya kegiatan usaha bulion, diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya," ujar Dian.
Ia menambahkan, usaha bulion memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu ke hilir.
Usaha bulion mencakup kebutuhan berbasis emas seperti simpanan, penitipan, pembiayaan, dan perdagangan emas, yang semuanya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Dian juga menyebutkan bahwa usaha bulion akan memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah variasi produk investasi berbasis emas yang dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat maupun pengusaha emas. (ant/rpi)
Load more