Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap mencapai Rp966,02 miliar hingga 20 Desember 2024.
"Capaian PNBP perikanan tangkap sebesar Rp966,02 miliar, terdiri atas PNBP SDA Rp868,03 miliar dan non-SDA Rp97,99 miliar. Itu data hingga 20 Desember 2024," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, Rabu (25/12/2024).
Selain peningkatan penerimaan negara, lanjut Latif, akurasi data dan pengurusan perizinan juga menunjukkan tren positif.
"PNBP pascaproduksi merupakan penerapan sistem keadilan, sebab pembayaran PNBP oleh pelaku usaha disesuaikan dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan peningkatan ini juga sejalan dengan penambahan jumlah perizinan kapal perikanan dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Per 20 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.611 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Hal ini menunjukkan pelayanan izin dan transformasi tata kelola perikanan tangkap yang semakin baik. Jumlah ini termasuk kapal perikanan yang bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” imbuhnya.
Latif mencatat berdasarkan data sementara hingga 30 November 2024, produksi perikanan tangkap telah mencapai 6,7 juta ton. Angka ini dinilainya akan terus meningkat melampaui tahun 2023 pasca proses validasi data statistik.
Dari sisi pencatatan produksi, pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi berkontribusi positif terhadap pelaporan pendataan di pelabuhan perikanan. Hingga hari ini, pendaratan ikan di pelabuhan perikanan telah tercatat 1,3 juta ton.
“Dengan pencatatan pendataan yang semakin baik, maka akan meningkatkan keakuratan data statistik perikanan tangkap yang berimplikasi pada penyusunan kebijakan yang semakin baik,” kata Latif. (nba)
Load more