Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pengenaan pajak tersebut hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti beras yang digunakan oleh hotel dan restoran.
Arief menjelaskan bahwa informasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan terkait PPN pada beras premium sebenarnya merujuk pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Beras aromatik lokal atau jenis khusus lainnya yang diproduksi di Indonesia juga tidak akan dikenakan PPN, demi mendukung petani lokal.
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Kualifikasi mengenai jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadanan) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan tingkat sosoh dan butir patah.
Load more