Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pengenaan pajak tersebut hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti beras yang digunakan oleh hotel dan restoran.
Arief menjelaskan bahwa informasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan terkait PPN pada beras premium sebenarnya merujuk pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Beras aromatik lokal atau jenis khusus lainnya yang diproduksi di Indonesia juga tidak akan dikenakan PPN, demi mendukung petani lokal.
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Kualifikasi mengenai jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadanan) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan tingkat sosoh dan butir patah.
Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Usulan ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbedan 2 Tahun 2023.
Arief menegaskan bahwa beras premium merupakan kebutuhan luas masyarakat dan tersebar di berbagai pasar. Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggapnya sebagai barang mewah sehingga tidak akan dikenakan PPN.
Sebagai langkah mendukung masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah melalui Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi, sekaligus penyeimbang dampak kebijakan PPN 12 persen pada beras khusus impor. (ant/nsp)
Load more