Total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah:
PKB + Opsen PKB = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000
BBNKB + Opsen BBNKB = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah Rp5.000.000. (nba)
Load more