Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, Cak Imin juga menjamin bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 nanti tidak akan dikenakan di sektor pariwisata.
"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB itu menegaskan, PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau barang-barang yang di luar kebutuhan dasar.
Sedangkan, sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat kelas menengah ke bawah tidak akan dibebankan pajak tersebut.
Cak Imin memastikan, UMKM akan memperoleh keringanan dan kemudahan dari pemerintah saat kebijakan tersebut berlaku.
"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," katanya.
Load more