Menurut mantan Cawapres 2024 tersebut, pemerintah sudah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," imbuh Cak Imin.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Maman meyakini hal tersebut karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN adalah barang-barang mewah dan premium.
"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," ujar Menteri UMKM.
Maman juga menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19. (ant/rpi)
Load more