“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap dapat mengoptimalkan potensi zakat dari aset digital, terutama di kalangan anak muda,” ujar Abdul Hakim.
Pada sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan, diputuskan bahwa mata uang digital diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Dengan demikian, zakat perniagaan dari aset digital ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai total aset tersebut. Keputusan ini menunjukkan bagaimana Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berubah.
Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan umatnya,” tambah Abdul Hakim.
Sistem ini juga telah meningkatkan koleksi zakat dari aset digital secara signifikan. Di tahun 2023, koleksi zakat dari aset digital mencapai RM25,983.91, mengalami kenaikan sebesar 73 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah tersebut melonjak menjadi RM44,991.97.
Inisiatif Malaysia ini menandai pencapaian penting dalam proses digitalisasi keuangan Islam. Dengan pertumbuhan aset digital yang terus meningkat, inovasi ini tidak hanya memperluas cakupan zakat tetapi juga menegaskan relevansi Islam di era modern.
Inisiatif PPZ-MAIWP diharapkan dapat mendorong negara lain untuk mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaan kewajiban agama, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang lebih inklusif dan maju. (nsp)
Load more