Jika ada perubahan terkait tarif, pembahasan harus dilakukan melalui RAPBN Penyesuaian atau Perubahan.
Kenaikan tarif PPN ini terutama ditargetkan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Sementara itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk bahan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat umum.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa diperkirakan hanya sebesar 0,9 persen. (ant/nsp)
Load more