Jakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi ditetapkan di sebagian besar wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP 2025: Rp2.169.349
Kenaikan: Rp132.402 (6,5%) dari Rp2.036.947
Provinsi ini memiliki UMP terendah secara nasional, meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
UMP 2025: Rp2.191.238
Kenaikan: Rp133.737 (6,5%) dari Rp2.057.495
Meski termasuk wilayah dengan aktivitas ekonomi yang padat, Jawa Barat tetap berada dalam daftar UMP terendah.
Load more