Jakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi ditetapkan di sebagian besar wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP 2025: Rp2.169.349
Kenaikan: Rp132.402 (6,5%) dari Rp2.036.947
Provinsi ini memiliki UMP terendah secara nasional, meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
UMP 2025: Rp2.191.238
Kenaikan: Rp133.737 (6,5%) dari Rp2.057.495
Meski termasuk wilayah dengan aktivitas ekonomi yang padat, Jawa Barat tetap berada dalam daftar UMP terendah.
UMP 2025: Rp2.264.080
Kenaikan: Rp138.183 (6,5%) dari Rp2.125.897
DIY dikenal dengan biaya hidup yang rendah, sehingga tingkat UMP relatif kecil dibandingkan provinsi lainnya.
UMP 2025: Rp2.305.983
Kenaikan: Rp140.741 (6,5%) dari Rp2.165.244
Kenaikan UMP ini diharapkan membantu meningkatkan daya beli pekerja di provinsi ini.
UMP 2025: Rp2.328.969
Kenaikan: Rp142.143 (6,5%) dari Rp2.186.826
NTT menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa dalam daftar lima besar UMP terendah.
UMP 2025: Rp2.905.119
Kenaikan: Rp177.307 (6,5%) dari Rp2.727.812
Meskipun dekat dengan pusat ekonomi Jakarta, Banten tetap masuk dalam daftar provinsi dengan UMP rendah.
UMP 2025: Rp2.893.069
Kenaikan: Rp176.572 (6,5%) dari Rp2.716.497
Kenaikan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja di provinsi ini.
UMP 2025: Rp2.878.286
Kenaikan: Rp171.670 (6,5%) dari Rp2.706.616
Meski ekonominya terus berkembang, Kalimantan Barat masih memiliki UMP yang tergolong rendah.
UMP 2025: Rp2.670.039
Kenaikan: Rp162.960 (6,5%) dari Rp2.507.079
UMP Bengkulu tetap termasuk salah satu yang terendah di Indonesia.
UMP 2025: Rp3.141.700
Kenaikan: Rp191.747 (6,5%) dari Rp2.949.953
Meski lebih tinggi dibanding beberapa provinsi lain di daftar ini, Maluku masih berada dalam kategori UMP rendah secara nasional.
Meski terjadi kenaikan UMP secara nasional, wilayah-wilayah ini mencatatkan UMP yang relatif rendah. Faktor biaya hidup, tingkat ekonomi regional, dan kebijakan daerah turut memengaruhi penetapan UMP di masing-masing provinsi. (nsp)
Load more