Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait perjalanan dinas luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat tersebut resmi berlaku pada 23 Desember 2024.
Poin pertama, perjalanan dinas luar negeri dilakukan secara selektif, efektif dan efisien.
Poin kedua, perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk yang memiliki urgensi substantif, serta menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemeriintah dan pembangunan.
Load more