Poin ketiga, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri juga harus dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan gunaefisiensi anggaran.
Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretariat Negara, edaran tersebut dihadirkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut tercetus dalam sidang kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
"Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri," tulis akun Instagram Akemensetneg.ri, dikutip Kamis (26/12/2024). (vsf)
Load more