Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan calon penumpang yang akan bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 agar memperhatikan ketentuan batas bagasi.
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," jelas Anne dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/12/2024).
Anne menambahkan bahwa penumpang dapat meletakkan barang bawaannya di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain, asalkan tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta serta tetap menjaga kenyamanan penumpang lain.
Bagasi berbayar: Berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan volume di atas 100 dm³ hingga maksimal 200 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm).
Bagasi yang melampaui ketentuan: Tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik.
“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tambahnya.
Load more