Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.
PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.
2. Opsen PKB
Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.
Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Load more