Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.
Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, barang-barang mewah pastinya akan dikenakan PPnBM. Mobil merupakan salah satu contih barang yang dikenakan PPnBM.
Tarifnya tentu bervariasi tergantung jenis setiap mobil yang dibeli atau dimiliki. Sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yakni di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pungutan BBNKB akan diberlakukan saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan mobil atau motor.
Load more