SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.
SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.
Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)
Load more