LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen

Total ada 7 pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Membeli dan memiliki kendaraan bermotor pastinya akan terikat dengan kewajiban membayar pajak.

Menjelang penutupan tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui sejumlah komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar pada tahun mendatang (2025).

Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan. Ketentuan dua pajak baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga :

Sehingga, total ada 7 komponen pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.

Berikut adalah daftar 7 pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Opsen PKB

Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.

Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.

Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, barang-barang mewah pastinya akan dikenakan PPnBM. Mobil merupakan salah satu contih barang yang dikenakan PPnBM.

Tarifnya tentu bervariasi tergantung jenis setiap mobil yang dibeli atau dimiliki. Sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yakni di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pungutan BBNKB akan diberlakukan saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan mobil atau motor.

Tarif BBNKB ditentukan oleh masing-masing daerah dengan nilai variatif sesuai dengan harga kendaraan. Pajak dikenakan untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Menilik Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB adalah 12%, tetapi di beberapa daerah tertentu bisa mencapai 20%.

6.  Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tarif tambahan yang dikenakan dan dipungut langsung oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari total BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB kendaraan sebesar Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang wajib dibayarkan adalah Rp1,32 juta. Tetapi di wilayah DKI Jakarta, opsen untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

7. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buntut Kasus Pemerasan dan Perundungan di Undip, Komisi III Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS

Buntut Kasus Pemerasan dan Perundungan di Undip, Komisi III Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS

Anggota Komisi III DPR Abdullah dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Prabowo Mau Kurangi Impor Pangan Tahun Depan, Ada Beras hingga Gula

Prabowo Mau Kurangi Impor Pangan Tahun Depan, Ada Beras hingga Gula

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pada 2025 pemerintah secara berkala akan mulai tidak melaksanakan impor pangan untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Pemain Keturunan yang Curi Perhatian di Liga Norwegia Ini Tiba-tiba Datang ke Sumatera Utara, Diproses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia?

Pemain Keturunan yang Curi Perhatian di Liga Norwegia Ini Tiba-tiba Datang ke Sumatera Utara, Diproses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia?

Pemain keturunan yang sempat curi perhatian di Norwegia ini tiba-tiba berlibur ke Sumatera Utara, apakah akan dinaturalisasi Timnas Indonesia?
Mendag Budi Santoso Sampaikan Kabar Baik: Harga Pangan Stabil Jelang tahun Baru

Mendag Budi Santoso Sampaikan Kabar Baik: Harga Pangan Stabil Jelang tahun Baru

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa harga pangan secara nasional cenderung stabil pada dua hari setelah Natal 2024.
Hasil Liga 1 PSBS Vs Dewa United: The Next Boaz Solossa Cetak Gol Debut, Badai Pasifik Taklukkan Tangsel Warrior

Hasil Liga 1 PSBS Vs Dewa United: The Next Boaz Solossa Cetak Gol Debut, Badai Pasifik Taklukkan Tangsel Warrior

Hasil pertandingan Liga 1 PSBS Biak vs Dewa United pada Sabtu (28/12/2024) sore WIB, skuad Badai Pasifik berhasil raih poin penuh usai taklukkan Tangse Warrior.
Jangan Keliru! Meski Disunnahkan Banyak Puasa, Ulama Tidak Suka Jika Seorang Muslim Lakukan Ini di Bulan Rajab, Kata Ustaz Nuzul Dzikri

Jangan Keliru! Meski Disunnahkan Banyak Puasa, Ulama Tidak Suka Jika Seorang Muslim Lakukan Ini di Bulan Rajab, Kata Ustaz Nuzul Dzikri

Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri (Ustaz Nuzul Dzikri) mengingatkan, meski disunnhkan banyak puasa, tapi ulama tidak suka jika seorang Muslim melakukan hal ini di bulan Rajab,
Trending
Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Secara mengejutkan tiba-tiba media China ucapkan salam perpisahan selamat tinggal kepada Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, apa yang sebenarnya terjadi?
Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan  yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William akhirnya mau jujur soal hubungan yang sebenarnya dengan Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Boy William? Simak artikel selengkapnya berikut
Reaksi Suporter Timnas Indonesia usai Filipina Bikin Kejutan dengan Kalahkan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024, Resah The Azkals Bisa Kangkangi Garuda

Reaksi Suporter Timnas Indonesia usai Filipina Bikin Kejutan dengan Kalahkan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024, Resah The Azkals Bisa Kangkangi Garuda

Suporter Timnas Indonesia ikut bereaksi usai Filipina secara mengejutkan mengalahkan Thailand pada laga leg pertama semifinal Piala AFF 2024, Jumat (27/12).
Top 3 Sport: Media Korea Puji Megatron, Eks IBK Altos Kagumi Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Tak Puas dengan Performa Red Sparks

Top 3 Sport: Media Korea Puji Megatron, Eks IBK Altos Kagumi Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Tak Puas dengan Performa Red Sparks

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Jumat (27/12/2024). Kabar soal pemain Red Sparks Megawati Hangestri masih jadi yang paling banyak dibaca.
Shin Tae-yong Beri Sindiran Berkelas usai Disebut Pengamat Cuma Modal Hoki Bawa Timnas Indonesia Raih Banyak Prestasi

Shin Tae-yong Beri Sindiran Berkelas usai Disebut Pengamat Cuma Modal Hoki Bawa Timnas Indonesia Raih Banyak Prestasi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberikan sindiran berkelas usai pencapaiannya selama ini bersama skuad Garuda hanya sekadar hoki oleh pengamat.
Shin Tae-yong Angkat Bicara Soal Kritik Keras Bung Towel selama Tangani Timnas Indonesia: Kadang-kadang dalam Hati Saya…

Shin Tae-yong Angkat Bicara Soal Kritik Keras Bung Towel selama Tangani Timnas Indonesia: Kadang-kadang dalam Hati Saya…

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, angkat bicara terkait kritikan yang kerap dilontarkan oleh pengamat sepak bola, Bung Towel di media, begini katanya.
Di Depan Ruben Onsu, Boy William Berani Jujur Soal Hubungannya dengan Sarwendah: Awal-awal Gue Deket...

Di Depan Ruben Onsu, Boy William Berani Jujur Soal Hubungannya dengan Sarwendah: Awal-awal Gue Deket...

Jauh sebelum dijodohkan, ternyata Boy William pernah mengungkap perasaan soal Sarwendah di depan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini. 
Selengkapnya
Viral