- Harjamukti - Dukuh Atas BNI: 00.48 WIB
- Dukuh Atas BNI - Harjamukti: 01.40 WIB
- Jatimulya - Dukuh Atas BNI: 00.38 WIB
- Dukuh Atas BNI - Jatimulya: 01.33 WIB
Selain itu, dia menambahkan KAI masih menerapkan tarif perjalanan normal yakni tarif maksimal Rp10.000 pada selain jam sibuk (off peak hour) dan Rp20.000 pada jam sibuk (peak hour).
Adapun waktu peak hour yakni pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga19.59 WIB, dan selebihnya selain waktu yang disebutkan di atas, akan berlaku tarif off peak hour.
"Dengan kebijakan ini, KAI terus berkomitmen menghadirkan layanan mobilitas yang andal bagi masyarakat. KAI berharap layanan ini dapat mendukung kemeriahan perayaan tahun baru, menjadikannya lebih seru dan berkesan," tuturnya. (ant/vsf)
Load more