Ia juga berharap berbagai kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
Sebagai informasi, Maruarar menyoroti pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB ini memberikan banyak kemudahan, termasuk pembebasan BPHTB untuk masyarakat kecil saat membangun rumah.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor perumahan hingga tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen, sedangkan pada Juli hingga Desember 2025, diskonnya menjadi 50 persen. (ant/rpi)
Load more