Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan soal kebijakan prorakyat dalam sektor perumahan.
Menurut Menteri Ara, langkah-langkah yang disusunnya saat ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian yang layak.
Melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, pemerintah berupaya mendorong daya beli dan memberikan kemudahan dalam pembangunan rumah.
Ara menjelaskan Kementerian PKP menjalankan tiga fungsi utama, yakni sebagai operator, regulator, dan fasilitator.
“Kalau operator kita hanya bisa 8%, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8%, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis," kata Menteri Ara di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
"Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,” imbuhnya.
Selain pembebasan PPN DTP, pemerintah juga memberikan kebijakan lain yang memudahkan masyarakat. Ara menambahkan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR dihapuskan, sementara biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan tarif 0 %.
“Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah, dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu,” tambah Menteri Ara.
Ia juga berharap berbagai kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
Sebagai informasi, Maruarar menyoroti pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB ini memberikan banyak kemudahan, termasuk pembebasan BPHTB untuk masyarakat kecil saat membangun rumah.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor perumahan hingga tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen, sedangkan pada Juli hingga Desember 2025, diskonnya menjadi 50 persen. (ant/rpi)
Load more