Jakarta, tvOnenews.çom - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sampai saat ini masih berusaha bebas dari penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan pelat merah bagian dari BUMN Karya diketahui telah disuspensi cukup lama oleh Bursa, tepatnya sejak 8 Mei 2023. Dengan kata lain, saham WSKT sudah terpasung selama satu setengah tahun lebih alias 19 bulan.
Terkini, WSKT menyampaikan perkembangan terbaru realisasi progres rencana pemulihan kondisi atau penyebab suspensi saham perseroan di BEI.
Hal itu disampaikan WSKT dalam keterbukaan informasi di laman BEI pada tanggal 27 Desember 2024.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyampaikan bahwa perseroan saat ini tengah melakukan dua jenis restrukturisasi, yakni restrukturisasi utang perbankan dan restrukturisasi utang obligasi.
Untuk restrukturisasi utang perbankan, Waskita menargetkan prosesnya selesai pada bulan Oktober 2024. Persentase progres restrukturisasi utang perbankan WSKT saat ini sudah 100%.
“Perseroan bersama kreditur perbankan telah menyepakati Perubahan Perjanjian MRA dan Perubahan Perjanjian KMKP yang telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024,” kata Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/12/2024).
Untuk restrukturisasi utang obligasi, WSKT menargetkan prosesnya selesai pada bulan Mei 2025. Diketahui bahwa persentase progres restrukturisasi utang obligasi saat ini sudah mencapai 75%.
“Perseroan dalam proses perolehan persetujuan restrukturisasi atas 1 seri utang obligasi (non-penjaminan), yaitu PUB III Tahap IV 2019, melalui mekanisme RUPO,” paparnya.
Sebelumnya, WSKT diketahui gagal memperoleh kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.
WSKT telah menyelenggarakan RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 di Gedung Waskita Heritage, pada 12 Desember 2024.
Hasilnya, sebagian besar pemegang obligasi tidak setuju usulan restrukturisasi perusahaan. Jumlah suara pemegang obligasi terbesar yang tidak sepakat mencapai mencapai 61,69 persen atau mewakili nilai Rp701 miliar.
Sedangkan, hanya sebanyak 38,31 persen atau mewakili nilai obligasi Rp435,25 miliar yang telah sepakat atas penjelasan dan usulan entitas BUMN tersebut. Sementara pemegang minoritas Rp16 miliar memiliki abstain.
“Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan,” kata manajemen, Jumat (20/12).
Hasil RUPO tersebut memang mempertegas suspensi saham WSKT belum dapat dibuka. Untuk diketahui, BEI memberi syarat bahwa WSKT perlu mendapat persetujuan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019. (rpi)
Load more