Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, status tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer, baik di level kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak diberhentikan begitu saja.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Load more