Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan aturan soal denda damai untuk para koruptor. Menurutnya hal ini berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
“Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata Supratman, saat konferensi pers, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Supratman menyebutkan bahwa denda damai tindak pidana ekonomi juga hanya dapat diberikan oleh Jaksa Agung.
“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ungkap Supratman.
Load more