Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan aturan soal denda damai untuk para koruptor. Menurutnya hal ini berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
“Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata Supratman, saat konferensi pers, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Supratman menyebutkan bahwa denda damai tindak pidana ekonomi juga hanya dapat diberikan oleh Jaksa Agung.
“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ungkap Supratman.
"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden (Prabowo). Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," jelas Supratman.
Namun Suratman menerangkan bahwa jika terdapat pengampunan, para pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum yang keras terlebih dahulu.
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," papar Supratman.
Supratman menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar memberikan tindakan tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi.
"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," terangnya.
Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut. Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset.
Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia. (ars/vsf)
Load more