Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah menegaskan bahwa pengaruh kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti,
Sebagai ilustrasi, jika minuman bersoda dengan harga jual Rp7.000, nilai pengenaan PPN dengan tarif 11% adalah sebesar Rp770. Maka, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp7.770.
Sementara saat PPN 12%, maka pengenaan PPN sebesar Rp840, sehingga total biaya yang harus dibayar sebesar Rp7.840.
Dari contoh sederhana itu, selisih kenaikan harga antara PPN dengan tarif 11% dan 12% sebesar Rp70 atau hanya 0,9 persen dari harga sebelum kenaikan Rp7.770.
Hal itu juga berlaku tak jauh berbeda dengan barang lain, misalnya televisi. Jika harga jual TV senilai Rp5 juta, PPN yang dibebankan dengan tarif 11% adalah Rp550 ribu, sementara dengan tarif 12% menjadi Rp600 ribu.
Maka, total harga yang harus dibayar konsumen naik dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta atau berselisih 0,9%.
Load more