Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk di sekolah premium.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang mematangkan rincian kriteria sekolah yang akan dikenakan PPN 12%. Pendekatan pastinya, kriteria sekolah yang akan dikenakan pajak ini adalah sekolah dengan SPP atau biaya kuliah dan atau berstandar internasional.
Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan secara umum memang dari pengenaan PPN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Namun kebijakan pengenaan PPN 12% kali ini harus diterapkan untuk kedua sektor tersebut, tetapi hanya yang tergolong premium, karena tidak konsumsi masyarakat kelas menengah bawah, melainkan kelas atas saja.
Kemenkeu menegaskan, PPN 12% ini sejatinya dilakukan dengan berlandaskan asas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah justru memberikan paket insentif untuk masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah kenaikan PPN yang hanya dikenakan untuk barang dan jasa premium/mewah.
Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti:
1. Pendidikan sebesar Rp722,6 triliun antara lain untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan beasiswa LPDP), makan bergizi anak sekolah.
2. Perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun antara lain PKH, Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah.
3. Kesehatan sebesar Rp197,8 triliun antara lain percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN.
4. Ketahanan pangan sebesar Rp124,4 triliun antara lain ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional.
Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025).
Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Jenis barang dan jasa tersebut seperti:
1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
2. Jasa-jasa diantaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. (rpi)
Load more