Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Surat edaran tersebut menegaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya untuk derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.
"Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menyampaikan bahwa Bappebti terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar.
Ia menegaskan, komitmennya untuk memastikan peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, sistematis, dan terorganisasi.
"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan," ujar Aldison.
Load more