Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Surat edaran tersebut menegaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya untuk derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.
"Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menyampaikan bahwa Bappebti terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar.
Ia menegaskan, komitmennya untuk memastikan peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, sistematis, dan terorganisasi.
"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan," ujar Aldison.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak-pihak terkait. Kolaborasi efektif antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk menghindari potensi gejolak di industri.
Bappebti akan terus memfasilitasi koordinasi antarlembaga untuk mendukung kelancaran proses transisi ini.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa peralihan pengawasan ini akan berdampak signifikan pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.
Proses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi, memastikan transparansi, dan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha serta nasabah.
"Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai seluruh ketentuan peralihan ditetapkan. Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," jelas Olvy.
Dalam SE No. 374/2024, disebutkan bahwa selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar-lembaga belum diselesaikan, seluruh ketentuan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Tim transisi juga akan dibentuk untuk memantau dan mengkoordinasikan proses ini.
"Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima. Dengan adanya SE No. 374/2024, diharapkan semua pihak dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tutup Olvy. (rpi)
Load more