Untuk honorer yang tidak kebagian formasi, ia mengatakan pihaknya menyediakan skema PPPK paruh waktu.
"Non ASN (honorer) yang terdata tetapi tidak ada formasinya akan dimasukan ke mekanisme paruh waktu," kata dia.
Dijelaskan, PPPK paruh waktu adalah opsi terakhir untuk honorer yang ingin bekerja di instansi pemerintah saat kebijakan penghapusan honorer dihapus dan mereka belum bestatus PPPK.
Aturan kerja dan skema gaji PPPK paruh waktu nantinya akan berbeda dengan PPPK umumnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga akan mengoptimalkan seleksi PPPK tahap II yang prosesnya saat ini sedang berlangsung. Namun seleksi tersebut diperuntukan untuk honorer yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun hasilnya TMS. (vsf)
Load more