Jakarta, tvOnenews.com - Tenaga honorer di instansi kepemerintahan resmi dihapus pada tahun 2025.
Data BKN menyebut, terdapat 1,7 juta orang berstatus honorer.
Namun, fakta mengungkap jumlah kursi yang diusulkan dalam formasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya 1,017 juta.
Artinya ada kekurangan jumlah formasi sebanyak hampir 700 ribu untuk menampung semua honorer.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan penyelesaian penataan honorer melalui seleksi PPPK.
Proses seleksi dilakukan hingga akhir tahun ini untuk mendukung kebijakan penghapusan honorer.
Penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Sayangnya, jumlah formasi itu tidak menampung seluruh honorer.
Lantas bagaimana nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024?
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan komitmennya dalam penghapusan honorer pada 2025.
"Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan honorer," kata dia pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Untuk honorer yang tidak kebagian formasi, ia mengatakan pihaknya menyediakan skema PPPK paruh waktu.
"Non ASN (honorer) yang terdata tetapi tidak ada formasinya akan dimasukan ke mekanisme paruh waktu," kata dia.
Dijelaskan, PPPK paruh waktu adalah opsi terakhir untuk honorer yang ingin bekerja di instansi pemerintah saat kebijakan penghapusan honorer dihapus dan mereka belum bestatus PPPK.
Aturan kerja dan skema gaji PPPK paruh waktu nantinya akan berbeda dengan PPPK umumnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga akan mengoptimalkan seleksi PPPK tahap II yang prosesnya saat ini sedang berlangsung. Namun seleksi tersebut diperuntukan untuk honorer yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun hasilnya TMS. (vsf)
Load more