Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025 nanti.
Sebagai informasi, penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer dapat tertampug.
Load more