Faktanya, ada dua sebab honorer tidak tertampung dalam PPPK.
Pertama adalah honorer peseerta selelsi PPPK 2024 yang bersatus TMS alias tidak memnuhi syarat pada seleksi. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 yang sudah diumumkan adalah tahap I dilangsungkan pada 24-31 Desember 2024.
Seleksi tahap ke II untuk honorer memiliki kesempatan terakhir menjadi PPPK.
Kedua, adalah ketiaaan formasi PPPK yang sesuai untuk dilamar tenaga honorer.
Meski demikian, honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun yang tidak memiliki kesesuaian formasi bisa melamar sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu untuk menjadi sousi akhir menghindari pemutusan hunungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan honorer.
Lalu apa beda PPPK dan PPPK paruh waktu?
Load more