Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberikan kesempatan terakhir untuk honorer menjadi PPPK.
Kesempatan itu melalui seleksi PPPK tahap 2, pelaksanaannya di akhir tahun 2024.
Lalu apa syarat pelamar PPPK Tahap 2?
Dalam Keputusan Menteri Nomor 634 tahun 2024, syarat pelamar PPPK tahap 2 suadah diatur.
Adapun syarat pelamar adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
Load more