Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025 nanti. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberikan kesempatan terakhir untuk honorer menjadi PPPK.
Kesempatan itu melalui seleksi PPPK tahap 2, pelaksanaannya di akhir tahun 2024.
Lalu apa syarat pelamar PPPK Tahap 2?
Dalam Keputusan Menteri Nomor 634 tahun 2024, syarat pelamar PPPK tahap 2 suadah diatur.
Adapun syarat pelamar adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
Ketiga, belum pernah melamar pada seleksipengadaan ASN sebelumnya.
Pendaftaran Seleksi PPPK tahap 2
Sedangkan, pendaftaaaran seleksi PPPK tahap 2 telah dibuka.
Pendaftaran dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. (vsf)
Load more