Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berbagai untuk masyarakat, khususnya bagi kelas menengah dan bawah.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen ke 12 persen yang mulai efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 1% yang dikhawatirkan akan menurunkan daya beli dan memicu inflasi, sejatinya telah diantisipasi oleh pemerintah lewat beberapa strategi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu telah menekankan bahwa salah satu siasat antisipatif pemerintah adalah dengan memberikan sejumlah insentif.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," kata Febrio, dilansir Sabtu (28/12/2024).
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu juga telah merinci mengenai paket stimulus insentif yang akan diterima oleh masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, pemerintah telah menyiapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menko Airlangga.
Adapun Paket Stimulus Ekonomi berupa berbagai insentif tersebut dirinci dan dibedakan sebagai berikut:
1. Insentif untuk Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Bapokting yang dimaksud di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan bisa menopang industri pengolahan makanan-minuman yang mempunyai kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selebihnya, Pemerintah juga telah merancang kebijakan Bansos Pangan/Beras 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 dengan 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Ada juga pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
2. Insentif untuk Kelas Menengah
Untuk masyarakat kelas menengah, ada sejumlah stimulus kebijakan yang sudah disiapkan Pemerintah guna menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian beberapa insentif yang telah ada sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Ada juga PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu. Kemudian PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Selain itu, terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah. Di antaranya adalah pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, hingga optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Stimulus itu akan menjadi sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
3. Insentif untuk Dunia Usaha
Tak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai insentif juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang menjadi backbone perekonomian nasional.
Insentif itu berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang sudah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun, maka sepenuhnya akan dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga sudah mempersiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
Untuk dipahami lebih jelas lagi bahwa sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong, PPN 12% hanya dikenakan atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%. (rpi)
Load more