Jakarta, tvOnenews.com - Meski menuai pro dan kontra, pemerintah sudah resmi mengetuk palu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku beberapa hari lagi, tepatnya per 1 Januari 2025.
Jika dilihat dari kacamata positif, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sebenarnya memiliki tujuan strategis.
Tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tetapi diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global.
Pasalnya, menaikkan PPN dinilai pemerintah sebagai langkah ampuh untuk mendongkrak penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tanggapan tertulisnya juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut bahwa PPN 12% akan mengakibatkan kontraksi ekonomi.
Menurut Kemenkeu, jika memang ada kontraksi ekonomi, maka tidak akan signifikan dan bersifat temporer.
Justru, kenaikan PPN bisa menyumbang kontribusi signifikan pada penerimaan negara.
Load more