"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu,” tulis Kemenkeu, Sabtu (28/12/2024).
“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.”
Hal tersebut mempertegas apa yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya.
“Ini akan membantu memperkuat fiskal kita di tahun depan,” kata Febrio.
Untuk diketahui, kebijakan ini diterapkan dengan mempertahankan prinsip keadilan. Implementasinya yakni dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Hal ini tak lain adalah agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.
Lewat estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu penguatan fiskal.
Load more