Jakarta, tvOnenews.com - Meski menuai pro dan kontra, pemerintah sudah resmi mengetuk palu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku beberapa hari lagi, tepatnya per 1 Januari 2025.
Jika dilihat dari kacamata positif, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sebenarnya memiliki tujuan strategis.
Tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tetapi diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global.
Pasalnya, menaikkan PPN dinilai pemerintah sebagai langkah ampuh untuk mendongkrak penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tanggapan tertulisnya juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut bahwa PPN 12% akan mengakibatkan kontraksi ekonomi.
Menurut Kemenkeu, jika memang ada kontraksi ekonomi, maka tidak akan signifikan dan bersifat temporer.
Justru, kenaikan PPN bisa menyumbang kontribusi signifikan pada penerimaan negara.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu,” tulis Kemenkeu, Sabtu (28/12/2024).
“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.”
Hal tersebut mempertegas apa yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya.
“Ini akan membantu memperkuat fiskal kita di tahun depan,” kata Febrio.
Untuk diketahui, kebijakan ini diterapkan dengan mempertahankan prinsip keadilan. Implementasinya yakni dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Hal ini tak lain adalah agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.
Lewat estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu penguatan fiskal.
Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang memegang peran penting dalam mendanai pembangunan nasional.
Penggunaan instrumen pajak, termasuk menaikkan persentasenya, bertujuan supaya pendapatan negara juga naik. Terlebih, mengingat pembiayaan program harus tetap bisa berjalan, termasuk di dalamnya adalah yang menyangkut pelayanan publik.
Di sisi lain, daya beli masyarakat juga dipastikan terjaga melalui berbagai insentif dan stimulus ekonomi. (rpi)
Load more