Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 1% terus menjadi sorotan masyarakat.
Mendekati masa berlaku mulai 1 Januari 2024, masih banyak masyarakay yang cemas jika pengeluaran akan bertambah secara signifikan jika kebijakan berlaku.
Bukan hanya itu, tidak sedikit yang berspekulasi bahwa PPN 12% nantinya bisa berpengaruh pada pemasukan dan tabungan pribadi.
Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan bahwa tabungan masyarakat akan tetap aman meski tarif PPN dinaikkan.
Pasalnya, Kemenkeu menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak banyak pada laju inflasi, sehingga tidak akan terlalu memberatkan pengeluaran masyatakat.
"Jika inflasi rendah, maka penurunan tabungan masyarakat juga tidak signifikan," tulis Kemenkeu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/12/2024).
Perlu diketahui, kebijakan PPN 12% sudah masuk ke dalam komponen APBN 2025 serta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati Pemerintah dan DPR.
Load more