Artinya, kebijakan ini berani diambil karena memang telah dipikirkan matang oleh pemerintah mendongkrak ekonomi nasional tanpa mengakibatkan kerugian besar terhadap masyarakat, khususnya kalangan menengah dan bawah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti hanya akan berdampak 0,2% pada inflasi.
"Inflasi saat ini rendah di 1,6%. Dampak Kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%," ujar Febrio.
Oleh karena itu, Febrio juga optimis bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%.
Kekhawatiran terkait PPN 12% akan mempengaruhi tabungan masyarakat salah satunya memang sempat disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkap bahwa PPN akan bisa saja akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.
Load more